25 Oktober 2022, Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka. Berikut Berkas yang Perlu Dipersiapkan...

- 23 Oktober 2022, 11:29 WIB
Ilustrasi berkas yang harus dipersiapkan untuk pendaftaran PPPK 2022
Ilustrasi berkas yang harus dipersiapkan untuk pendaftaran PPPK 2022 /Pixabay/

BERITASOLORAYA.com- Pendaftaran PPPK 2022, sebentar lagi akan dibuka. Jadwalnya telah diberitahukan melalui website resmi terkait.

Jadwal seleksi PPPK 2022 tersebut, ditujukan bagi semua pelamar, terutama penempatan untuk pelamar yang lulus passing grade pada seleksi tahun 2021.

Adapun jadwal lengkap seleksi PPPK 2022, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari gruppppk.kemdikbud.go.id, adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Resmi, Guru Non Sertifikasi Ditunggu Kemdikbud hingga Tanggal 27 Oktober 2022, Segera Lakukan Ini...

- 25 Oktober 2022: Informasi pengumuman seleksi yang berlangsung selama satu hari.

- 25 Oktober – 07 November 2022: Informasi pendaftaran seleksi untuk semua pelamar dan pengumuman mendapatkan penempatan bagi pelamar PPPK guru prioriotas pertama.

- 25 Oktober – 09 November 2022: Informasi seleksi administrasi untuk pelamar PPPK guru prioritas pertama, kedua, ketiga, dan pelamar umum.

- 10 – 11 November 2022: Informasi pengumuman hasil seleksi administrasi untuk pelamar PPPK guru prioritas kedua, ketiga, dan pelamar umum.

- 12 – 14 November 2022: Informasi masa sanggah administrasi.

- 15 – 18 November 2022: Informasi jawab sanggah administrasi.

- 20 November 2022: Jadwal pengumuman pasca masa sanggah.

- 21 – 22 November 2022: Jadwal penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, dan guru senior untuk pelamar prioritas kedua dan ketiga.

Baca Juga: Resmi, Jadwal PPG Dalam Jabatan Kategori 1 Gelombang 2 Tahun 2022, Guru Non Sertifikasi Merapat


- 23 – 27 November 2022: Jadwal penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM untuk pelamar prioritas kedua dan ketiga.

- 27 November – 07 Desember 2022: Jadwal pengolahan hasil nilai kesesuaian untuk pelamar prioritas kedua dan ketiga.


- 08 – 12 Desember 2022: Jadwal pengumuman dan pemilihan formasi untuk pelamar umum

- 16 – 18 Desember 2022: Jadwal pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi pelamar umum.


- 19 – 24 Desember 2022: Jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi pelamar umum.

- 24 Desember 2022 – 04 Januari 2023: Jadwal pengolahan hasil seleksi untuk pelamar umum.

- 05 – 06 Januari 2023: Jadwal pengumuman hasil seleksi untuk pelamar prioritas pertama, kedua, ketiga dan pelamar umum.

Baca Juga: Guru Lulus PG 2021 yang Belum Dapat Penempatan Bisakah Jadi ASN Tahun Ini? Kemdikbud Beri Jawaban Begini

- 07 – 09 Januari 2023: Jadwal masa sanggah seleksi kompetensi.

- 10 – 16 Januari 2023: Jadwal jawab sanggah seleksi kompetensi.

- 26 Januari 2023: Jadwal pengumuman pasca masa sanggah.

Diketahui bahwa, jadwal PPPK 2022 tersebut, sewaktu-waktu dapat mengalami perubahan.

Hal tersebut berdasarkan kewenangan dari pihak terkait. Perubahan jadwal, biasanya akan diinfokan melalui laman atau website resmi Kemdikbud.

Memperhatikan jadwal di atas, maka pelamar perlu mempersiapkan berkas yang nantinya akan digunakan untuk pendaftaran di laman SSCASN.

Adapun berkas yang harus dipersiapkan yaitu :

1. Mempersiapkan Pas Foto dengan latar belakang merah, dengan ketentuan format adalah JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;

2. Mempersiapkan surat pernyataan yang diketik komputer dan bermaterai Rp10.000.

Surat tersebut ditandatangani dengan tinta hitam, yang dibuat pada saat tanggal pendaftaran.

Baca Juga: Resmi, PPG Dalam Jabatan Kategori 1 Gelombang 2 Tahun 2022 Dibuka, Kemdikbud Tunggu Guru hingga Batas Ini...

3. Mempersiapkan Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

4. Mempersiapkan scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1.

Selain itu, bagi lulusan luar negeri juga perlu mempersiapkan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti).

5. Mempersiapkan Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;

6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas harus menambahkan berkas berikut ini:

Baca Juga: Mulai 24 Oktober, Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori I Gel. II Diminta Lakukan Ini, Jangan Terlewat!

- Mempersiapkan surat keterangan penyandang disabilitas yang berasal dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah

- Mempersiapkan lampiran sebuah link video singkat saat melakukan kegiatan sehari-hari ketika sedang menjalankan tugas sebagai pendidik.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: gurupppk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x