Resmi, Ada 2 Tenaga Honorer yang Dilihat dari Dua Hal Ini. Begini Aturan dari Masing-masing Non ASN...

- 28 Oktober 2022, 08:00 WIB
Ada 2 Kategori Tenaga Honorer
Ada 2 Kategori Tenaga Honorer /Pexels/RODNAE Productions

BERITASOLORAYA.com- Kabar terbaru bagi non ASN atau tenaga honorer terkait dengan adanya RUU ASN yang diterbitkan oleh DPR RI.

Adanya RUU ASN yang penting diketahui non ASN atau tenaga honorer ini, membahas mengenai perubahan atas Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Terdapat poin penting untuk non ASN atau tenaga honorer mengenai kategori tenaga honorer yang dilihat dari sumber penghasilan dan usianya.

Di mana pada Pasal 131A ayat 1 dijelaskan mengenai maksud dari tenaga honorer berdasarkan RUU ASN tersebut.

Baca Juga: Siswa Penerima PIP Cek, Juklak Terbaru dari Kemdikbud. Ternyata Ada 3 Hal Ini yang Resmi Berubah...

Di dalam isi RUU ASN tersebut dijelaskan mengenai yang dimaksud dengan ‘tenaga honorer’ terdapat dua kategori, yakni:

  1. Kategori 1

Kategori 1 ini, adalah tenaga honorer yang dilihat dari penghasilan. Di mana penghasilan dibiayai dari APBN atau APBD dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang bekerja di Instansi Pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.

Lebih lanjut tenaga honorer yang berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

  1. Kategori 2

Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN atau APBD dengan kriteria, diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x