BERITASOLORAYA.com – Salah satu informasi yang dinantikan oleh banyak orang saat ini adalah tentang seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, khususnya PPPK 2022.
Banyak yang menunggu informasi tentang PPPK 2022 karena ingin menjadi peserta dalam seleksi rekrutmen yang digelar pemerintah tersebut.
Baru-baru ini, informasi akan dibukanya seleksi PPPK 2022 untuk Tenaga Kesehatan kembali diumumkan pemerintah melalui Kemenpan RB.
Baca Juga: Lirik Lagu Before You Go oleh Lewis Capaldi
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman menpan.go.id, seleksi PPPK 2022 untuk Tenaga Kesehatan akan diberikan prioritas bagi dua kategori pelamar berikut ini:
1. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN)
2. Tenaga Kesehatan Non-ASN yang sudah terdaftar dalam Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan atau Kemenkes.
“Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi,” ujar Alex Denni.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni, menginfokan hal itu dalam acara Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK Tahun 2022, di Jakarta pada Kamis, 27 Oktober 2022.