Keputusan Menteri PANRB No. 968/2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan, merupakan dasar pengadaan PPPK 2022 untuk tenaga kesehatan.
Baca Juga: Lirik Lagu Someone You Loved oleh Lewis Capaldi
Lebih lanjut, Alex memberikan penjelasan juga terkait adanya afirmasi berupa penambahan nilai pada Kompetensi Teknis yang akan diberikan untuk pelamar dengan kriteria berikut:
1. Mengajukan lamaran pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan Kriteria Terpencil dan Sangat Terpencil;
2. Telah berusia di atas 35 tahun dan mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 3 tahun secara terus menerus;
3. Pelamar adalah Penyandang disabilitas;
4. Mengajukan lamaran di fasilitas kesehatan tempat bekerja sekarang sebagai non ASN;
5. Pelamar sedang/telah menjalani pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan.
“Mudah mudahan dengan begini yang THK II dan non ASN yang sudah mengabdi lama betul-betul terakomodir untuk mendapatkan formasi prioritas,” ucap Alex.
Alex mengatakan bahwa dalam seleksi PPPK 2022 untuk tenaga kesehatan, terdapat dua jenis Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan yang meminta syarat Surat Tanda Registrasi (STR).