Pada PPPK 2022 Tenaga Kesehatan, Menpan RB Afirmasi Pelamar Kriteria Ini. Siapakah Mereka? Cek di Sini...

- 29 Oktober 2022, 19:15 WIB
 Ilustrasi Tenaga Kesehatan
Ilustrasi Tenaga Kesehatan /Pexels/Pavel Danilyu

Keputusan Menteri PANRB No. 968/2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan, merupakan dasar pengadaan PPPK 2022 untuk tenaga kesehatan.

Baca Juga: Lirik Lagu Someone You Loved oleh Lewis Capaldi

Lebih lanjut, Alex memberikan penjelasan juga terkait adanya afirmasi berupa penambahan nilai pada Kompetensi Teknis yang akan diberikan untuk pelamar dengan kriteria berikut:

1. Mengajukan lamaran pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan Kriteria Terpencil dan Sangat Terpencil;

2. Telah berusia di atas 35 tahun dan mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 3 tahun secara terus menerus;

3. Pelamar adalah Penyandang disabilitas;

4. Mengajukan lamaran di fasilitas kesehatan tempat bekerja sekarang sebagai non ASN;

5. Pelamar sedang/telah menjalani pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan.

“Mudah mudahan dengan begini yang THK II dan non ASN yang sudah mengabdi lama betul-betul terakomodir untuk mendapatkan formasi prioritas,” ucap Alex.

Alex mengatakan bahwa dalam seleksi PPPK 2022 untuk tenaga kesehatan, terdapat dua jenis Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan yang meminta syarat Surat Tanda Registrasi (STR).

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah