Pada PPPK 2022 Tenaga Kesehatan, Menpan RB Afirmasi Pelamar Kriteria Ini. Siapakah Mereka? Cek di Sini...

- 29 Oktober 2022, 19:15 WIB
 Ilustrasi Tenaga Kesehatan
Ilustrasi Tenaga Kesehatan /Pexels/Pavel Danilyu

“Jenis JF nakes yang mensyaratkan STR bisa dilihat di lampiran 1 KepmenPANRB No. 968/2022,” kata Alex.

Baca Juga: Benarkah Ada Tunjangan Guru yang Cair Bulan November? Cek Jadwal Pembayaran Resmi Kemdikbud

Peserta PPPK 2022 untuk Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan STR juga harus memperhatikan adanya pengalaman masa kerja seperti berikut ini :

- Sekurang-kurangnya 2 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama
- Sekurang-kurangnya 3 tahun untuk jenjang Muda
- Sekurang-kurangnya 5 tahun untuk jenjang Madya

Sedangkan peserta yang tidak mensyaratkan STR harus memiliki pengalaman masa kerja:

- Sekurang-kurangnya 3 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama
- Sekurang-kurangnya 5 tahun untuk jenjang Muda dan Madya

Perlu diperhatikan juga bahwa seleksi PPPK 2022 untuk Tenaga Kesehatan akan dijalankan dengan 2 tahapan, yaitu :

Baca Juga: Siapa Saja yang Boleh Ikut PPG Dalam Jabatan? Guru Non Sertifikasi Wajib Tahu Ketentuan Nadiem Berikut!

- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi yang terdiri dari seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Seleksi PPPK 2022 untuk Tenaga Kesehatan akan dilakukan dengan memakai sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN yang di-support juga dengan sarana prasarana dari Kemenkes.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah