Baca Juga: Lirik Lagu Tak Mungkin Ku Melepasmu oleh Dygta, Banyak Didengar Warganet di Platform Musik
Aturan penggunaan e-materai dijelaskan sebagai berikut:
- Dalam pendaftaran PPPK, materai yang digunakan wajib berupa materai tempel atau kertas materai yang masih baru dan belum pernah digunakan sebelumnya dalam dokumen lain,
- Dilarang menggunakan materai dengan bentuk dan ciri yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Suharmen menjelaskan bahwa dalam seleksi PPPK 2022 ini ada formasi sejumlah 532.892 yang dialokasikan.
Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II Tahun 2022 dari Kemdikbud, Cek di Sini!
Sehingga, untuk bisa mengisi formasi tersebut pelamar harus memahami tahapan yang dilalui dalam seleksi PPPK 2022, yaitu:
- Perencanaan,
- Pengumuman lowongan,
- Pelamaran,
- Seleksi (administrasi dan kompetensi),
- Pengumuman hasil seleksi,
- Pengangkatan menjadi PPPK.
Itulah informasi terkait persiapan menjadi ASN PPPK 2022. Semoga bermanfaat.***