Ketentuan Serdik dan Kualifikasi Akademik dalam Pendaftaran PPPK 2022, Guru Non ASN Jangan Sampai Salah

- 1 November 2022, 08:32 WIB
Ilustrasi ketentuan persyaratan kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik dalam pendaftaran seleksi PPPK 2022
Ilustrasi ketentuan persyaratan kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik dalam pendaftaran seleksi PPPK 2022 /Pexels/Sora Shimazaki

BERITASOLORAYA.com - Pendaftaran seleksi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru resmi dibuka per tanggal 31 Oktober 2022.

Pendaftaran PPPK 2022 ini diumumkan oleh Plt. Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani kepada guru non ASN melalui Instagram @nunuksuryani pada Senin, 31 Oktober 2022.

Selain itu, laman PPPK Guru Kemdikbudristek juga telah mengunggah jadwal lengkap seleksi guru ASN PPPK 2022 terbaru. Di laman yang sama juga dinyatakan bahwa pendaftaran PPPK 2022 pada SSCASN dimulai.

Baca Juga: Jangan Lupa, Ada Aturan Baru Pemakaian Seragam Sekolah untuk Peserta Didik SD, SMP, SMA, Resmi dari Kemdikbud

Ini tentu menjadi kabar gembira bagi guru non ASN yang telah menantikan pendaftaran seleksi PPPK 2022 dibuka, terutama bagi guru non ASN kategori P1 yang menantikan penempatan.

Pendaftaran PPPK 2022 bagi semua kategori pelamar dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ yang sudah dapat diakses. 

Tentunya, ada persyaratan dan berkas wajib yang digunakan oleh guru non ASN dalam pendaftaran seleksi PPPK 2022 ini.

Baca Juga: Bersiap Bulan November, Tunjangan Guru akan Cair Sesuai Jadwal dari Kemdikbud, Simak Selengkapnya

Salah satunya adalah kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik bagi yang memiliki. Kualifikasi akademik guru non ASN dalam seleksi PPPK 2022 minimal sarjana atau diploma empat.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PPPK Guru Kemdikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x