Penetapan Mahasiswa Lapor Diri PPG Dalam Jabatan 2022, Dirjen GTK Sampaikan Poin Penting Ini!

- 2 November 2022, 08:11 WIB
Ilustrasi mahasiswa yang melakukan lapor diri PPG Dalam Jabatan 2022
Ilustrasi mahasiswa yang melakukan lapor diri PPG Dalam Jabatan 2022 /tangkapan layar ppg.kemdikbud.go.id/


BERITASOLORAYA.com - Dirjen GTK mengeluarkan surat edaran terbaru mengenai penetapan mahasiswa dan mekanisme lapor diri PPG Dalam Jabatan 2022.

Dengan nomor surat edaran 2434/B2/GT.00.08/2022, Dirjen GTK menyampaikan beberapa hal penting dalam surat edaran ini.

Penetapan Mahasiswa dan Mekanisme Lapor Diri PPG Dalam Jabatan 2022 dilakukan untuk menindaklanjuti surat edaran sebelumnya yang dikeluarkan pada tanggal 21 Oktober 2022.

Baca Juga: Ingin Daftar Seleksi PPPK 2022, Ingat! Kemdikbud Beri 9 Ketentuan Utama, Nomor 7 Jangan Disepelekan

Dirjen GTK telah menetapkan mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 Kategori I Gelombang II dalam surat edaran ini.

Pertama, nama-nama mahasiswa yang lolos dalam penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 dapat selengkapnya diunduh melalui SIMPKB dinas pendidikan.

Sehubungan dengan nama-nama yang lolos dan wajib melakukan lapor diri mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022, informasi pemanggilan akan disampaikan ke masing-masing mahasiswa melalui akun SIMPKB.

Poin penting selanjutnya yaitu perlu diketahui bahwa perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan 2022 akan menyampaikan surat pemanggilan.

Baca Juga: Timeline Seleksi ASN PPPK Guru 2022 dari Kemdikbud, Harus Dicatat!

Tidak hanya itu, perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan 2022 juga akan memberitahukan mekanisme lapor diri dan jadwal lengkap pembelajaran.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah