BERITASOLORAYA.com - Jenis pegawai di lingkungan instansi Pemerintah diketahui bahwa pegawai ASN dibagi menjadi dua jenis kepegawaian.
Jenis kepegawaian Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan instansi Pemerintah yang dimaksud adalah dua jenis pegawai ASN PPPK dan ASN PNS.
Memperhatikan hal itu, pemberlakuan kepegawaian ASN di lingkungan Pemerintah, salah satu upayanya adalah pendaftaran ASN PPPK maupun PNS.
Bagi ASN, terdapat informasi penting yang ditunjukkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi Pemerintah sebagaimana ketentuan yang berlaku .
Di mana, Informasi penting tersebut, ASN diharapkan segera melakukan dan akan berakhir pada tanggal 7 November 2022.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Tenaga Guru Tahun 2022 Resmi Dibuka. Ingin Mendaftar? Gunakan Link Ini...
Mengenai apakah itu?
Pasalnya, terdapat perumusan kebijakan fleksibilitas bekerja atau flexible work arrangement (FWA) yang tengah dilaksanakan Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Kebijakan FWA tersebut dimaksudkan agar dapat menunjang peningkatan produktivitas kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Disebutkan oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati bahwa pihaknya bersama dengan Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (SE KPRBN) tengah melakukan survei berkaitan fleksibilitas bekerja.
Survei yang dilakukan tersebut dimaksudkan guna untuk mendapatkan masukan serta pertimbangan yang lebih komprehensif dari para ASN.
Pasalnya, survei yang diberlakukan tersebut diperuntukkan dan diisi oleh seluruh ASN, baik yang bekerja Pusat maupun Daerah.
“Survei ditujukan bagi ASN baik yang bertugas di instansi pusat maupun di daerah. Pengisian survei diperpanjang hingga 7 November 2022,” katanya , Rabu 26 Oktober 2022 lalu.
Adapun terkait pengisian survei untuk seluruh pegawai ASN, baik instansi Pusat maupun Daerah terdapat link yang telah disediakan oleh Pemerintah.
Link yang disediakan Pemerintah, untuk seluruh ASN sesuai kriteria dan kategori tertentu dibedakan dalam link pengisiannya.
Adapun link survei yang telah disediakan Pemerintah tersebut dapat disimak sebagai berikut ini,yaitu:
ASN dengan status Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah: dapat klik di sini.
ASN yang berada di PPT Madya/ PPT Pratama/ Pejabat Administrator/ Pejabat Pengawas/Pejabat Fungsional yang diangkat sebagai Pimpinan Unit Organisasi: dapat klik di sini.
Seluruh ASN sebagai Pejabat Fungsional dan Pelaksana dapat klik di sini.
Demikian informasi seputar pengisian survei yang diberlakukan kepada seluruh ASN yang bekerja di instansi Pemerintah, baik yang berada di instansi Pemerintah Pusat maupun yang berada di instansi Pemerintah Daerah atau Pemda, semoga bermanfaat. ***