Catat, Aturan Kemdikbud Sebut Pembayaran Tunjangan Guru ASN Diberhentikan karena Ini, Berikut 6 Penyebabnya

- 2 November 2022, 17:09 WIB
Ilustrasi. Kemdikbud Berhentikan Tunjangan Guru Karena Hal Ini, Simak Informasinya.
Ilustrasi. Kemdikbud Berhentikan Tunjangan Guru Karena Hal Ini, Simak Informasinya. /Instagram Bank Idonesia

BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud mengatur mengenai pentunjuk teknis pembayaran tunjangan kepada guru ASN melalui Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, Kemdikbud menjelaskan tiga jenis tunjangan yang diberikan kepada guru ASN, yaitu Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.

Tunjangan Profesi diberikan kepada guru ASN yang sudah sertifikasi dan memiliki sertifikat pendidik. Besaran yang didapatkan setiap bulan adalah setara dengan jumlah gaji pokok guru ASN yang menerima.

Baca Juga: Resmi, Pengumuman Kemdikbud untuk Guru yang Belum Lulus UTN PLPG, Wajib Lakukan Ini Sebelum 6 November 2022

Berbeda dengan Tunjangan Profesi, Tambahan Penghasilan diberikan kepada guru ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik. 

Jumlah uang yang diterima setiap bulan sebesar Rp250.000 yang disalurkan ke rekening guru penerima Tambahan Penghasilan.

Di sisi lain, Tunjangan Khusus diberikan kepada guru ASN yang bertugas di daerah khusus sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dialami selama melaksanakan tugasnya sebagai pendidik.

Baca Juga: Dokumen Persyaratan SSCASN dan Penjelasan Lengkap, Langsung Daftar

Besaran yang diperoleh guru ASN penerima Tunjangan Khusus adalah sebesar gaji pokok dalam sebulan. Guru penerima Tunjangan Khusus menerima tunjangan ini setiap bulan.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH BPK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah