BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) baru saja membuka lowongan kerja PPPK tenaga kesehatan (tenaga kesehatan).
Pengumuman disampaikan melalui surat nomor B/92/S.KP.01.00/2022 yang diunggah di situs resmi KemenpanRB, yakni menpan.go.id pada 5 November 2022.
Berdasarkan pengumuman tersebut, KemenpanRB membuka satu formasi tenaga kesehatan untuk menjadi PPPK tenaga kesehatan yang ditugaskan di lingkungan KemenpanRB.
Baca Juga: 10 Hal yang Bakal Dinilai Penguji, Peserta Tes Wawancara PPG Prajabatan Gelombang 2 Wajib Tahu
Satu formasi tersebut adalah tenaga terampil perawat dengan kualifikasi pendidikan D3 Keperawatan dengan beberay syarat khusus yang nantinya akan ditempatkan di klinik KemenpanRB.
Persyaratan khusus pelamar PPPK tenaga kesehatan antara lain wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) asli (bukan STR internship) yang masih berlaku saat melamar jabatan dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis di STR.
Selain itu, pelamar PPPK tenaga kesehatan KemenpanRB wajib memiliki minimal satu Sertifikat Pelatihan Kegawatdaruratan yang masih berlaku saat melamat jabatan ini.
Sertifikat Pelatihan Kegawatdaruratan meliputi Basic Trauma Cardiac Life Support (BTCLS); dan/atau Emergency Nursing.
Baca Juga: Dokumen Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 Wajib Pakai e-Meterai, Berikut Cara Membeli dan Menggunakannya