Dokumen Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 Wajib Pakai e-Meterai, Berikut Cara Membeli dan Menggunakannya

- 5 November 2022, 21:05 WIB
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan penggunaan meterai elektronik (e-Meterai) untuk dokumen persyaratan seleksi PPPK 2022
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan penggunaan meterai elektronik (e-Meterai) untuk dokumen persyaratan seleksi PPPK 2022 /menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com – Dalam kelengkapan dokumen untuk pendaftaran seleksi PPPK 2022 ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan calon pendaftar menggunakan meterai elektronik (e-Meterai).

Aturan memakai e-Meterai tersebut bertujuan untuk mengantisipasi penggunaan meterai palsu.

Hal itu berdasarkan pada PP Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan meterai.

Baca Juga: Cek, Rekapitulasi Hasil Pengolahan Tes Substantif PPG Prajabatan Gelombang II Tahun 2022 per Bidang Studi

Penggunaan e-Meterai dapat dilakukan dengan cara membubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

Lalu, bagaimana cara membelinya?

Simak penjelasan berikut yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram @indonesiabaik.id.

Baca Juga: Cara Cek Penerima STB Gratis dengan 5 Langkah ini 

1. Buka laman https://e-meterai.co.id.

2. Selanjutnya, klik menu “BELI E-METERAI”.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah