BERITASOLORAYA.com – Dalam kelengkapan dokumen untuk pendaftaran seleksi PPPK 2022 ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan calon pendaftar menggunakan meterai elektronik (e-Meterai).
Aturan memakai e-Meterai tersebut bertujuan untuk mengantisipasi penggunaan meterai palsu.
Hal itu berdasarkan pada PP Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan meterai.
Penggunaan e-Meterai dapat dilakukan dengan cara membubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
Lalu, bagaimana cara membelinya?
Simak penjelasan berikut yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram @indonesiabaik.id.
Baca Juga: Cara Cek Penerima STB Gratis dengan 5 Langkah ini
1. Buka laman https://e-meterai.co.id.
2. Selanjutnya, klik menu “BELI E-METERAI”.