BERITASOLORAYA.com – Halo warga Jateng! Kementerian Sosial (Kemensos) membuka rekrutmen pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Belum terlambat! Pendaftaran rekrutmen pedamping sosial PKH oleh Kemensos masih dibuka dari tanggal 9 sampai 15 November 2022.
Rekrutmen pendamping sosial PKH ini ditujukan untuk masyarakat yang berada di Provinsi Jawa Tengah (Jateng), khususnya di kabupaten berikut ini:
Banyumas, Boyolali, Cilacap, Grobogan, Jepara, Kebumen, Klaten, Magelang, Pati. Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Tegal, Temanggung, dan Wonogiri.
Baca Juga: Apa itu Program Indonesia Pintar (PIP)? Batuan yang Cair Tiap Tahun Tetapi Belum Banyak Diketahui
Apa saja tugas-tugas pendamping sosial PKH? Apa saja persyaratannya? Dan bagaimana tata cara pendaftarannya? Simak selengkapnya.
Tugas-Tugas Pendamping Sosial PKH
Dilansir BeritaSoloraya.com dari situs resmi SDMPKH Kemensos, berikut ini tugas-tugas pendamping sosial PKH:
- Menyusun rencana kerja PKH di wilayah dampingannya
- Melakukan sosialisasi PKH kepada aparat pemerintah tingkat kecamatan, desa/kelurahan, calon KPM PKH dan masyarakat umum.
- Melakukan pemetaan dan organisasi kelompok KPM PKH berdasarkan kedekatan geografis.
- Melaksanakan proses bisnis PKH yang meliputi validasi penyaluran bantuan, pertemuan bulanan P2K2, dan KPM mandiri.
- Memastikan KPM memperoleh bantuan program komplementer seperti BPNT, KIS, KIP, bantuan sosial / subsidi lainnya.
- Melakukan pendampingan PKH melalui mediasi, fasilitasi dan advokasi guna perubahan perilaku KPM PKH.
- Menyusun laporan pelaksanaan P2K2 kepada Koordinator Kabupaten/Kota dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota secara berkala; dan
- Menyusun laporan pelaksanaan PKH kepada Koordinator Kabupaten/Kota dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota secara berkala.
Baca Juga: Jumat Barokah, Jangan Lupa Panjatkan Doa-Doa Terbaik Ini, Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya