BERITASOLORAYA.com- Terdapat informasi penting untuk guru sertifikasi baik PAUD, SD, SMP, SMA, maupun SMK.
Kabar penting untuk guru sertifikasi PAUD, SD, SMP, SMA, maupun SMK ini berdasarkan surat edaran Kemdikbud Ristek.
Di mana Kemdikbud memberikan kabar baik ke guru sertifikasi PAUD, SD, SMP, SMA, maupun SMK ada yang terkait dengan tunjangan guru.
Oleh sebab itu, penting untuk guru sertifikasi PAUD, SD, SMP, SMA, maupun SMK mengetahui kabar baik ini, berikut diantaranya yakni:
- TPP dan APBD
Kabar baik pertama untuk guru sertifikasi yaitu bisa mendapatkan TPP dari APBD, jadi kalau ada misalnya tahun 2022 ini tidak membuat anggaran, tetapi di tahun 2023 sudah mulai dianggarkan untuk guru termasuk guru sertifikasi.
Baca Juga: P2 dan P3 PPPK Guru 2022 Wajib Tahu, Ini Bobot dan Aspek Penilaian Kesesuaian Kompetensi dan Kinerja
Hal itu disebabkan banyak guru-guru yang demo dari kalangan guru di berbagai daerah, karena daerah tidak memberikan TPP untuk guru yang sudah sertifikasi, karena dianggap telah menerima TPG.
Sementara berdasarkan Surat Edaran Kemdikbud Ristek nomor 6909/B/GT.01.01/2022 yang diterbitkan pada tanggal 6 Oktober 2022.
Di dalam isi surat edaran tersebut, Kemdikbud menjawab kerisauan guru-guru terkait dengan guru sertifikasi yang tidak menerima TPP.