BERITASOLORAYA.com – Bagi para guru tanah air yang belum memiliki NUPTK, perlu menyimak informasi penting terkait NUPTK berikut ini.
NUPTK merupakan istilah kepanjangan dari Nomor Unik Tenaga Pendidik dan Kependidikan.
Ada beberapa hal yang perlu guru ketahui untuk bisa mendapatkan NUPTK. Salah satunya yaitu erat kaitannya dengan Dapodik.
NUPTK merupakan salah satu hal yang penting untuk dimiliki oleh tenaga kependidikan, dalam hal ini adalah guru.
Baca Juga: Pahami 7 Karakteristik pada Kurikulum Merdeka Belajar pada Jenjang PAUD Supaya Tidak Keliru
Sebab NUPTK diibaratkan SIM, guru dengan mempunyai NUPTK menandakan bahwa guru tersebut diakui secara resmi status kepegawaiannya.
Dikutip BeritaSoloraya.com melalui laman instagram @pustekkom_kemdikbud berikut ini merupakan dua syarat sekaligus lima kriteria untuk mendapatkan NUPTK bagi para guru.
Adapun dua syarat yang harus dimiliki oleh guru sebagai calon penerima NUPTK yaitu :
- Guru sebagai calon penerima diharuskan memiliki ijazah terakhir yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan jenis PTK yang diampu di satuan pendidikan tempat guru mengajar.
Baca Juga: Hanya 4 Bahan Utama, Resep Puding Es Kuwut Segar Bisa Anda Coba, Cocok Untuk Pelepas Dahaga