Resmi Kemdikbud, Aturan Pembayaran Tunjangan Khusus, TPP, dan Tamsil, Semuanya Bisa untuk Guru Non Sertifikasi

- 14 November 2022, 16:22 WIB
ilustrasi pemberian Tunjangan Khusu, Tamsil, dan TPP bagi guru non sertifikasi
ilustrasi pemberian Tunjangan Khusu, Tamsil, dan TPP bagi guru non sertifikasi /Pixabay/Tumisu

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah memberikan tunjangan kepada guru yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Jika guru belum memiliki sertifikat pendidik dan bukan penerima TPG, masih ada jenis tunjangan lainnya yang dapat diperoleh dari Pemerintah.

Guru non sertifikasi juga memiliki kesempatan untuk memperoleh tunjangan yang pembayarannya setara dengan TPG, yaitu satu kali gaji pokok per bulan.

Terkait tunjangan untuk guru, Kemdikbud telah memaparkan rincian penjelasannya dalam juknis yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Here With Me – d4vd yang Trending di TikTok

Aturan Kemdikbud tersebut berisi tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Selain regulasi dari Kemdikbud, masih ada juga regulasi lain yang mengatur tentang pemberian tunjangan bagi ASN termasuk tenaga guru.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram @nunuksuryani, regulasi tersebut adalah PP Nomor 12 Tahun 2019.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Drama Korea Romantis yang Tidak Terlupakan, Nomor 4 Penggemar Drakor Pasti Setuju

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @nunuksuryani JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x