3 Kabar Baik untuk Guru Sertifikasi, Nomor 2 Tentang Tunjangan dan Rencana Pemerintah untuk Tendik

- 15 November 2022, 09:26 WIB
3 Kabar Baik untuk Guru Sertifikasi, Nomor 2 Tentang Tunjangan dan Rencana Pemerintah untuk Tendik
3 Kabar Baik untuk Guru Sertifikasi, Nomor 2 Tentang Tunjangan dan Rencana Pemerintah untuk Tendik /Tirachardz/Freepik

Kemdikbud menyampaikan bahwa TPG dan Tamsil bagi guru ASN yang sertifikasi, bersumber dari APBN, terkhusus berdasarkan DAK non fisik.

Baca Juga: Penting, 4 Hal Penentu P2 dan P3 PPPK Guru 2022, Bisa Lolos Ujian Rekrutmen, Resmi dari Kemdikbud...

Sementara TPP atau Tambahan penghasilan pegawai, berdasarkan PP nomor 12 tahun 2019, yang bersumber dari APBD, sehingga Pemda dapat memberikan TPP ke guru ASN Daerah.

Hal tersebut tentunya diberikan dengan tetap mempertimbangkan kemampuan Daerah dan persetujuan dari DPR RI.

Kemudian, juga dijelaskan bahwasanya untuk TPP dan Tamsil memiliki indikator yang berbeda, termasuk juga kriteria penerimanya.

Baca Juga: Bagaimana Cara Cek UMP dan UMK Tiap Tahun? Ternyata Langkah-Langkahnya Semudah Ini…

Hal ini juga turut menjadi penjelas, bahwa guru yang sudah menerima TPG bisa mendapatkan TPP dari daerah.

  1. Gaji 13 dan THR 2023

Kabar baik kedua untuk guru sertifikasi adalah bahwa guru sertifikasi ASN tetap mendapatkan gaji 13 dan THR di tahun 2023.

Hal tersebut berdasarkan Nota Keuangan Kemenkeu beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2023.

Dalam Nota Keuangan ini, anggaran yang termasuk ke dalam RABN tahun 2023, termasuk kebutuhan pelayanan Pemerintahan, untuk pemberian THR dan gaji ke 13.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: kemdikbud.go.id kemenkeu.go.id Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah