BERITASOLORAYA.com - Bagi orang-orang yang tidak mengetahui perbedaan ASN, PPPK dan PNS bisa menyimak artikel ini hingga selesai.
Antara penyebutan ASN, PPPK dan PNS ternyata memiliki perbedaan yang cukup mendasar, diambil dari undang-undang yang telah diatur sebelumnya.
Perbedaan mengenai ASN, PPPK dan PNS diatur lengkap di UU No 5 Tahun 2014, dalam UU ini menjelaskan perbedaan ASN, PPPK dan PNS secara jelas.
Simak perbedaan yang mendasar mengenai ASN, PPPK, dan PNS yang telah dirangkum BeritaSoloRaya.com berikut ini.
ASN memiliki kepanjangan Aparatur Sipil Negara, yang berarti jenis profesi bagi PNS, PPPK dan lingkup kerja ASN berada di lingkup instansi pemerintah.
Pegawai ASN terbagi menjadi PNS dan PPPK yang diangkat oleh pembina kepegawaian dan memiliki tugas dalam jabatan pemerintahan, serta memiliki gaji berdasarkan undang-undang yang telah diatur.
PNS memiliki kepanjangan Pegawai Negara Sipil, yang berarti seseorang yang telah memenuhi kriteria sebagai PNS dan diangkat untuk menjadi ASN.
PPPK memiliki kepanjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang berarti seseorang yang telah memenuhi kriteria yang telah diajukan, kemudian diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
PNS diangkat secara tetap untuk menduduki jabatan pemerintahan, sedangkan PPPK diangkat untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.
Namun, dalam penyelenggeraan pengadaan PNS dan PPPK, ASN sama-sama memiliki manajemen yang berdasar pada asas-asas berikut ini:
- Asas kepastian hukum
- Asas profesionalitas
- Asas proporsionalitas
- Asas keterpaduan
- Asas delegasi
- Asas netralitas
- Asas akuntabilitas
- Asas efektif dan efisien
- Asas keterbukaan
- Asas nondiskriminatif
- Asas persatuan dan kesatuan
- Asas keadilan dan kesetaraan
- Asas kesejahteraan
PNS yang telah diangkat akan memiliki nomor induk pegawai (NIP) yang terdata secara nasional, sedangkan PPPK adalah posisi yang dibutuhkan oleh Instansi Pemerintah dengan ketentuan UU terkait.
Seluruh pegawai ASN (PNS dan PPPK memiliki kedudukan sebagai unsur aparatur negara.
Kemudian, pada UU ini juga menerangkan mengenai pelaksanaan ASN, yaitu PPPK dan PNS juga melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pimpinan instansi.
Selain itu, seluruh pegawai ASN juga wajib bebas dari intervensi baik dalam pengaruh golongan dan partai politik.
Pada pasal 10 U No 5 Tahun 2014, seluruh pegawai ASN (PPPK dan PNS) memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa.
Ternyata, PNS dan PPPK memiliki jabatan yang sama, sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang, ASN memiliki jenis jabatan yaitu jabatan administrasi, jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi.
Lalu, ketika membahas mengenai hak PNS, pegawai ASN ini berhak memperoleh:
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas (berkaitan dengan instansi pemerintah yang dituju)
- Cuti (biasanya diatur dalam pengumuman resmi mengenai hari libur dan cuti bersama)
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan dan pengembangan kompetensi
Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2022 JF Guru, Simak Masa Sanggah dan Jadwal Lengkapnya
Sedangkan hak yang diterima PPPK adalah sebagai berikut:
- Gaji dan tunjangan (diatur dalam peraturan pemerintah terkait)
- Cuti (diatur dalam pengumuman resmi mengenai hari libur dan cuti bersama)
- Perlindungan dan pengembangan potensi
Perbedaan paling jelas di antara hak PNS dan PPPK adalah PNS menerima jaminan pensiun dan hari tua, sedangkan PPPK tidak menerima.***