Syarat Minimal Pendidikan Pelamar PPPK 2022 untuk Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis, Apakah Ada Perbedaan?

- 12 September 2022, 10:13 WIB
Ilustrasi. Syarat minimal pendidikan bagi pelamar PPPK 2022 baik itu guru, tenaga kesehatan atau teknis.
Ilustrasi. Syarat minimal pendidikan bagi pelamar PPPK 2022 baik itu guru, tenaga kesehatan atau teknis. /pexels

BERITASOLORAYA.com – Tidak semua orang bisa menjadi ASN dengan status pegawai PPPK sebab ada persyaratan mutlak yang wajib dipenuhi.

Selain syarat umum seperti usia, status kewarganegaraan hingga kelakuan baik, syarat tentang minimal pendidikan juga perlu diperhatikan oleh para pelamar PPPK 2022.

Perlu diketahui, formasi jabatan fungsional yang dibuka untuk seleksi PPPK 2022 mencakup guru, tenaga kesehatan dan pelamar teknis.

Masing-masing jabatan tersebut (guru, nakes, teknis) memiliki kualifikasi atau syarat pendidikan yang berbeda.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Rela Kau Tinggalkan Aku’ Cover Maulana Ardiansyah, Baru Rilis Sudah Trending di Youtube, Keren!

Sebelum mencermati syarat apa saja yang harus dipenuhi pelamar PPPK, penting diketahui bahwa pembukaan pendaftaran seleksi PPPK 2022 kemungkinan akan diadakan pada minggu ketiga dan keempat bulan September.

Hal ini menjadi tindak lanjut pemerintah setelah menerbitkan keputusan tentang penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 mendatang.

Pada tahun tersebut, status kepegawaian di instansi pemerintah hanya terdiri dari ASN PPPK dan PNS tanpa ada honorer. Maka dari itu, pelamar yang ingin bekerja di instansi pemerintah perlu menjadi PPPK atau PNS.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 Semakin Dekat! Cermati Syarat Berikut Jika Anda Ingin Jadi ASN

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PANRB Peraturan Pemerintah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x