BERITASOLORAYA.com - Adanya isu mengenai resesi di tahun 2023, upah minimum di setiap wilayah dipertanyakan.
Pertanyaan mengenai upah minimum yang sering dipertanyakan yaitu, apakah ada kenaikan di tahun 2023.
Atas hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan tentang penetapan upah minimum untuk 2023.
Pasalnya, upah minimum dalam pengaturannya telah diatur dalam juknis resmi Pemerintah.
Baca Juga: Pernah Trending di TikTok, Begini Lirik dan Makna Lagu Glimpse of Us dari Joji
Sehubungan dengan hal itu, diketahui bahwa pada waktu sebelumnya, beberapa unsur serikat buruh dan pekerja meminta penetapan upah minimum.
Serikat buruh dan pekerja tersebut meminta penetapan UMP untuk tahun 2023 menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga sempat memastikan bahwa adanya kenaikan upah minimum tahun 2023.
Ida menyebut bahwa kenaikan upah minimum tersebut akan relatif lebih tinggi dibandingkan pada tahun 2022.