BERITASOLORAYA.com – Bagi para pekerja, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sangatlah penting.
Hal ini disebabkan besaran UMP dan UMK nantinya sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan para pekerja.
Berikut ini informasi mengenai cara mengecek besaran UMP dan UMK di masing-masing daerah yang ditetapkan setiap tahun di bulan November.
Setiap tanggal 21 November, Gubernur diwajibkan mengumumkan besaran UMP yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Baca Juga: Perbedaan UMR, UMP dan UMK Menurut Peraturan Terbaru: Definisi, Cara Penetapan, dan Besaran
Setelah UMP resmi ditetapkan, giliran UMK di masing-masing kabupaten dan kota yang ditetapkan dan diumumkan pada tanggal 30 November. Besaran UMK harus lebih besar dari UMP.
Informasi di atas sesuai dengan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang dilansir BeritaSoloraya.com dari JDIH BPK RI.
Lalu, bagaimana cara mengecek besaran UMP dan UMK masing-masing daerah? Bergini langkah-langkahnya.
Cara Mengecek Besaran UMP dan UMK