BERITASOLORAYA.com – Kabar baik untuk pekerja seluruh Indonesia, sebab Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan upah minimum 2023 bakal naik.
Hal ini disampaikan Menaker Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, awal bulan ini, 8 November 2022.
Menurut Menaker, kenaikan upah minimum, yakni UMP dan UMK 2023, sudah bisa terlihat seiring dengan laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Baca Juga: Bagaimana Cara Cek UMP dan UMK Tiap Tahun? Ternyata Langkah-Langkahnya Semudah Ini…
“Pada dasarnya sudah dapat dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” kata Menaker seperti dikutip BeritaSoloraya.com dari ANTARA.
Menaker menuturkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia terus menunjukkan perbaikan sejak triwulan II 2021.
Pernyataan Menaker ini menjadi angin segar bagi kaum pekerja yang mendambakan kenaikan upah, termasuk pekerja di daerah Jawa Tengah (Jateng).
Berdasarkan data Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022, Jateng masih menjadi daerah dengan UMP terendah di Pulau Jawa yakni Rp1.812.935.
November ini, UMP 2023 Jateng akan diumumkan oleh Gubernur Ganjar Pranowo, tepatnya pada tanggal 21 November 2022.