Provinsi Papua Barat Daya Telah Disahkan. Bagaimana Perjalanan Pengesahannya?

- 20 November 2022, 20:49 WIB
Ilustrasi Pengesahan Provinsi Papua Barat Daya oleh DPR RI
Ilustrasi Pengesahan Provinsi Papua Barat Daya oleh DPR RI /Foto: dpr.go.id/Arief/nr/

BERITASOLORAYA.com - Baru-baru ini, Pemerintah telah mengesahkan berdirinya Provinsi Papua Barat Daya, dimana sebelumnya ada pembahasan dasar hukum terbentuknya wilayah tersebut.

Rico Sia selaku Anggota Komisi II DPR RI mengungkapkan rasa syukurnya terkait telah disahkannya dasar hukum terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya.

Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dibahas dalam rapat paripurna DPR RI ke X Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023.

Baca Juga: Terbaru, Kemnaker Terbitkan Aturan Baru Penetapan UMP 2023, Kenaikan Tidak Boleh Melebihi 10 Persen

"Dari masyarakat Papua Barat Daya, dari hati yang paling dalam, mengucapkan terima kasih pada pimpinan DPR RI,” kata Rico Sia pada Kamis, 17 November 2022.

“Terima kasih kepada Ibu Ketua DPR RI, serta seluruh wakil ketua, atas pengesahan Provinsi Papua Barat Daya pada hari ini," lanjutnya.

Perlu diketahui, Provinsi Papua Barat Daya adalah provinsi yang ke 38 di Indonesia setelah disahkan oleh Pemerintah Indonesia.

Dengan terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya, maka telah ada empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.

Dimana yang menjadi DOB sebelumnya adalah wilayah Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: dpr.go.id Indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x