Terbaru, Kemnaker Terbitkan Aturan Baru Penetapan UMP 2023, Kenaikan Tidak Boleh Melebihi 10 Persen

- 20 November 2022, 20:41 WIB
Kemnaker menerbitkan peraturan terbaru sebagai dasar penetapan UMP 2023
Kemnaker menerbitkan peraturan terbaru sebagai dasar penetapan UMP 2023 /tangkapan layar YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis peraturan terbaru mengenai penetapan upah minimum 2023 yang meliputi UMP dan UMK.

Kemnaker menerbitkan peraturan terbaru yakni Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 sebagai pengganti PP nomor 36 tahun 2021.

Berdasarkan peraturan terbaru, terdapat perubahan ketentuan pada formula penghitungan upah minimum serta tanggal penetapan UMP 2023.

Baca Juga: Guru Bahasa Inggris SD Merapat, Berikut Pesan Nunuk Suryani Mengenai Linieritas

Dalam peraturan terbaru, disebutkan bahwa penetapan upah minimum 2023 harus mempertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Adapun data yang digunakan untuk penghitungan upah minimum bersumber dari data lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Dilansir BeritaSoloraya.com dari peraturan terbaru mengenai penetapan upah minimum 2023, pada pasal 7 disebutkan bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

“Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tidak boleh melebihi 10 persen,” kata peraturan tersebut.

Apabila hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

Adapun jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, maka penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: ANTARA JDIH Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x