Provinsi Papua Barat Daya Telah Disahkan. Bagaimana Perjalanan Pengesahannya?

- 20 November 2022, 20:49 WIB
Ilustrasi Pengesahan Provinsi Papua Barat Daya oleh DPR RI
Ilustrasi Pengesahan Provinsi Papua Barat Daya oleh DPR RI /Foto: dpr.go.id/Arief/nr/

Direncanakan, Sorong akan menjadi Ibukota bagi Provinsi Papua Barat Daya dengan cakupan 6 wilayah pemerintahan.

Baca Juga: 4 Hal Ini Bisa Dihindari Jika Tidak Ingin Tunjangan Sertifikasi Guru, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Dihentikan!

Wilayah-wilayah yang dimaksud adalah Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Raja Ampat, Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Tambrauw.

Papua sendiri, saat ini memiliki 6 provinsi, yaitu:

• Provinsi Papua dengan Ibu Kota Jayapura
• Papua Barat dengan Ibu Kota Manokwari
• Papua Tengah ibu kotanya Nabire
• Papua Selatan ibu kotanya Merauke
• Papua Pegunungan Ibu Kota Wamena
• Papua Barat Daya Ibu Kota Sorong.

Pembahasan tentang Provinsi Papua Barat Daya di DPR

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya telah rampung pada pembahasan tingkat I.

RUU tersebut dibahas dalam rapat kerja Komisi II bersama Pimpinan DPD RI dan pemerintah di Gedung Nusantara pada Senin, 12 September 2022 lalu.

RUU tersebut akhirnya disetujui oleh 9 fraksi DPR untuk kemudian dilanjutkan pada pembahasan tingkat II yang selanjutnya akan disahkan menjadi UU.

Dengan disahkannya Provinsi Papua Barat Daya menurut fraksi DPE, bisa meningkatkan laju percepatan pembangunan di Papua dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

Baca Juga: UMP Jakarta Kalah Telak dengan Gaji PPPK Golongan Ini, Belum Lagi Tunjangannya!

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: dpr.go.id Indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah