BERITASOLORAYA.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengupayakan pemangkasan terhadap layanan kepegawaian, salah satunya pensiun.
Selain pemangkasan layanan pensiun, BKN juga memangkas baik dari aspek proses bisnis layanan maupun aspek infrastruktur sistem yang digunakan.
Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara, Anjaswari Dewi juga telah menyebut bahwa proses penyederhanaan layanan pensiun PNS akan dilaksanakan melalui SIASN.
Baca Juga: Kenali Kanker Paru, Mulai Definisi, Faktor Risiko, Hingga Gejala Awal
Tujuan dari penyederhanaan atau pemangkasan layanan pensiunan PNS, dimaksudkan agar menjadi lebih cepat, tepat dan transparan.
PNS akan diberikan pensiunan sebagai bentuk penghargaan yang telah melaksanakan tugas dalam dinas pemerintah selama bertahun-tahun.
PNS akan mendapatkan pensiun sebagai jaminan hari tua, baik itu janda dan dudanya.
" Untuk itu pelayanan yang diberikan pun harus bisa semaksimal mungkin,” katanya, 18 November 2022.
Baca Juga: 727.432 Guru Honorer Didata oleh BKN, Potensi Diangkat Jadi ASN di Tahun 2022 Ini?