Sementara apabila tidak berdampak dengan pensiun maka, SK pemberhentian yang diberikan cukup ditetapkan oleh PPKK instansi.
Direktur Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi ASN, Jumiati membahas pula mengenai Bimtek.
Jumiati berharap dengan adanya Bimtek dapat mempercepat dan mempermudah para pengelola kepegawaian instansi.
Baca Juga: Semarakkan Hari Guru Nasional 25 November 2022 dengan Memasang Twibbon, Klik Link di Sini!
Di mana, pengelolaan dilakukan dalam memahami dan setelah itu dapat menerapkan SIASN dalam melayani usul pensiun PNS.
“Sebaik apapun sistem tetap tergantung pada penggeraknya, dengan Bimtek ini harapannya semua pengguna menjadi mengerti dan dapat memaksimalkan fitur yang ada di SIASN,” katanya.***