Anjaswari menyampaikan bahwa terkait penyederhanaan layanan pensiun, berupa berupa penetapan Pertimbangan Teknis atau Pertek yang sebelumnya 5 hari kerja menjadi 1 hari kerja.
Akan tetapi, dengan catatan data lengkap dan akurat, demikian juga dengan layanan SOP yang sebelumnya 5 tahap menjadi 2 tahap.
Hal itu ditekankan dengan tujuan supaya layanan kepada calon penerima pensiun menjadi lebih cepat, tepat serta transparan.
Terobosan pemangkasan layanan pensiun, menurutnya sejalan dengan arahan Presiden yang menuntut birokrasi yang cepat, lincah, terukur, bukan tumpukan berkas serta harus berdampak kepada masyarakat.
Baca Juga: Bahas Soal Honorer Bersama DPR, Menteri PANRB Jelaskan Solusi Penyelesaian Non ASN
Adapun proses layanan pensiun PNS dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 diawali dengan penetapan Pertek BKN.
Peraturan tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi atau Presiden bagi yang mempunyai Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Utama.
Berdasarkan regulasi yang ditetapkan oleh BKN, pihak di atas diberikan amanah untuk menetapkan Pertek semua jenis pemberhentian.
Baca Juga: Guru Penggerak Prioritas jadi Kepala Sekolah, Mendikbud: Jangan Takut Menjadi Pemimpin di Usia Muda
Menurut Anjaswari, pemberhentian yang ditetapkan BKN ini merupakan pemberhentian dengan hormat dan yang berdampak dengan layanan pensiun.