Pelamar juga harus melampirkan bukti telah bekerja yaitu surat keterangan yang telah ditandatangani minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
4. Pelamar harus melampirkan KTP asli dan SK asli dari Disdukcapil.
Baca Juga: Resmi, Jadwal Libur Sekolah Nasional Tahun 2022 Sebentar Lagi, Siswa SD hingga SMA Cek Segera...
5. Pelamar harus melampirkan scan ijazah asli. Bagi pelamar yang berasal dari lulusan luar negeri harus menerima penyetaraan terlebih dahulu.
6. Pelamar harus melampirkan scan transkrip. Bagi pelamar yang berasal dari lulusan luar negeri harus menerima penyetaraan terlebih dahulu.
7. Pelamar harus mengunggah foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang merah. Format foto berupa JPEG atau JPG dan maksimal harus berukuran 200 Kb.
Itulah beberapa persyaratan dan ketentuan umum untuk pelamar PPPK Tenaga Teknis Pemprov Jatim bagi tenaga honorer.
Semoga bermanfaat.***