Sebelum menyimak persyaratan yang diajukan, pelamar PPPK Tenaga Teknis harus memenuhi ketentuan umum sebagai berikut ini:
1. Pelamar merupakan tenaga yang berusia antara 20 hingga 57, usia penetuan ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pelamar yang akan memasukkan lamaran hanya dapat memilih 1 formasi PPPK Tenaga Tenik, dengan hanya 1 instansi dan 1 jabatan yang dituju.
Baca Juga: Kompas Kehidupan: Puisi untuk Guru Cocok Dibacakan di Hari Guru Nasional 2022, Semua Pasti Tersentuh
3. Bagi pelamar yang ketahuan melamar pada lebih dari 1 instansi, 1 jabatan, dan 1 formasi pada PPPK Tenaga Teknis ini akan dinyatakan gugu dan bisa dikenakan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini persyaratan umum serta dokumen yang harus kamu siapkan untuk pendaftaran administrasi.
1. Pelamar dapat melampirkan scan pernyataan 5 poin yang telah ditandatangani serta dibubuhi e-materai (format pernyataan 5 poin dapat diunduh di laman BKD Jatimprov resmi).
Baca Juga: Libur Sekolah Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK Dimulai Tanggal Ini. Berapa Hari Liburnya?
2. Pelamar dapat melampirkan scan surat lamaranyang telah ditandatangani, ditulis dengan ketikan komputer (format surat lamaran dapat diunduh di laman BKD Jatimprov resmi).
3. Pelamar dapat melampirkan scan surat keterangan yang sesuai dengan formasi yang dituju dengan minimal masa kerja 2 tahun (format pernyataan 5 poin dapat diunduh di laman BKD Jatimprov resmi).