PNS yang Hendak Purnabakti Bisa Dapat Layanan Pensiun Hanya Satu Hari Kerja, Asal Perhatikan 2 Hal Ini

- 25 November 2022, 21:56 WIB
informasi penting dari BKN mengenai pemangkasan layanan pensiun PNS dari 5 hari kerja menjadi 1 hari kerja dengan memperhatikan 2 hal
informasi penting dari BKN mengenai pemangkasan layanan pensiun PNS dari 5 hari kerja menjadi 1 hari kerja dengan memperhatikan 2 hal /Instagram @cpns.asn/

BERITASOLORAYA.com – BKN kini telah menyederhanakan layanan kepegawaian, salah satunya layanan pensiun PNS.

Layanan pensiun PNS yang dilakukan dalam tenggat waktu lima hari, kini hanya bisa dilakukan dalam satu hari saja.

BKN kini menghadirkan layanan pensiun PNS yang lebih sederhana dan akan dilakukan melalui SIASN.

Adanya penyederhanaan layanan ASN tersebut bertujuan agar layanan kepada pensiunan PNS menjadi lebih cepat, tepat dan transparan.

Baca Juga: Soal Nasib Honorer, Menpan RB Siapkan 3 Opsi Solusi Penyelesaian Tenaga Non ASN, No 3 Mungkin Saja Terjadi

Anjaswari Dewi selaku Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara mengungkapkan bahwa pelayanan PNS harus diberikan harus bisa semaksimal mungkin.

Hal tersebut disampaikan pada acara Bimbingan Teknis Aplikasi Layanan Pemberhentian SIASN bersama dengan BKD/BKPSDM/BKPP instansi daerah pada wilayah kerja Kantor Regional BKN yang dilangsungkan secara daring pada 11 November 2022.

“Pensiun merupakan bentuk penghargaan bagi PNS yang telah bertahun-tahun melaksanakan tugas dalam dinas pemerintah,” ucap Anjaswari Dewi.

Baca Juga: Selamat, Kemnaker Rilis Pengumuman Hasil Seleksi Verifikasi Administrasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah