BERITASOLORAYA.com - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) saat ini tengah giat memperbaiki sistem layanan yang terkait dengan pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Proses pelayanan pensiun PNS diketahui bisa diproses selama 5 hari kerja, tapi dengan penyesuaian yang baru hanya membutuhkan waktu 1 hari kerja saja.
Pelayanan pensiun PNS yang dipercepat secara resmi diberitakan melalui Humas BKN dengan tujuan untuk menghasilkan pelayanan yang lebih cepat, tepat, dan transparan.
Lalu bagaimana dengan alur pelayanan yang baru untuk proses pelayanan pensiun sehingga bisa menjadi 1 hari?
Baca Juga: Bedah Soal CPNS: Pembahasan Kumpulan Soal SKD TIU CPNS. Simak dengan Teliti!
Simak penjelasan lebih lengkapnya sesuai yang dilansi BeritaSoloRaya.com dari laman resmi BKN berikut ini.
Anjaswari Dewi selaku Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara menyampaikan bahwa pelayanan penyederhanaan untuk pensiun bagi PNS ini dilakukan melalui SIASN.
Melalui acara Bimbingan Teknis Aplikasi Layanan Pemberhentian SIASN, Anjaswari mengemukakan beberapa hal penting terkait alur pensiun PNS.