Ratusan Ribu Guru Honorer Dijanjikan Jadi PPPK Tahun 2023, Cari Tahu Perbedaannya dengan PNS di Sini

- 28 November 2022, 19:04 WIB
Ilustrasi. Guru honorer harus tahu perbedaan antara status ASN PNS dan PPPK.
Ilustrasi. Guru honorer harus tahu perbedaan antara status ASN PNS dan PPPK. /Antara/Ricky Prayoga/
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan gaji pokok.
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan tunjangan keluarga.
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan tunjangan pangan.
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan jabatan.
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan kinerja (PPPK pemerintah pusat).
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (PPPK pemerintah daerah).
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan tunjangan risiko/bahaya (jabatan tertentu).
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan tunjangan khusus (PPPK dengan kondisi khusus).
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan tunjangan profesi (guru dan dosen).

Sementara poin minus atau kekurangan dari PPPK yakni:

Baca Juga: Honorer Wajib Tahu Sistem Penilaian Seleksi PPPK 2022 Sebelum Jadi ASN, Simak!

  • ASN dengan status PPPK tidak bisa mutasi.
  • ASN dengan status PPPK tidak ada sistem kenaikan kelas/pangkat.
  • ASN dengan status PPPK tidak ada tunjangan pensiun.

Selain itu, PNS dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus sesuai yang diperintahkan. Sementara PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja tanpa ada jenjang karier.

Hal ini dikarenakan PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja dalam masa kerja yang telah ditentukan.

Baca Juga: Ada Harapan Cerah untuk Guru Honorer dari Kemdikbud, Nadiem Sampaikan Hal Ini

Inilah yang kemudian ikut menjadi dasar terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tidak diberikan kepada ASN yang berstatus PPPK.

Jika disimpulkan, berikut rincian perbedaan PNS dan PPPK:

1. PNS berstatus sebagai pegawai tetap, PPPK pegawai kontrak.

2. PNS memiliki jabatan dan pangkat, PPPK tidak memilikinya.

3. Batas usia maksimal diberlakukan untuk calon PNS yang jadi ASN, PPPK tidak ada batas usia untuk jadi ASN.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Peraturan Presiden Republik Indonesia No 98 Tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x