Ratusan Ribu Guru Honorer Dijanjikan Jadi PPPK Tahun 2023, Cari Tahu Perbedaannya dengan PNS di Sini

- 28 November 2022, 19:04 WIB
Ilustrasi. Guru honorer harus tahu perbedaan antara status ASN PNS dan PPPK.
Ilustrasi. Guru honorer harus tahu perbedaan antara status ASN PNS dan PPPK. /Antara/Ricky Prayoga/

Baca Juga: Seru, 5 Tempat Wisata di Klaten yang Paling Hits dan Populer. Harga Merakyat tapi Bikin Fresh

4. PNS bisa mengajukan pemindahan kerja, PPPK tidak diperkenankan.

5. PNS mendapatkan jaminan hari tua dan pensiun, PPPK tidak mendapatkannya.

Itulah beberapa aspek yang perlu diketahui bagi guru honorer dan pegawai non ASN yang mengikuti seleksi PPPK 2022, terkait perbedaannya dengan PNS.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Peraturan Presiden Republik Indonesia No 98 Tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x