“Negara tidak akan bangkrut untuk mebayar atau membiayai tenaga honorer itu, apalagi tenaga honorer ini terkait dengan pengembangan sumber daya manusia negara,” pungkas Isran.
Isran melanjutkan, seharusnya tenaga honorer tidak dihapus. Namun, para tenaga non ASN tersebut dapat diprioritaskan untuk menjadi tenaga PPPK.
Ketua APPSI atau Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia tersebut kemudian menceritakan pengalamannya dalam sebuah kunjungan ke salah satu sekolah yakni SD Karang Soka Batu Raden, yang terletak di Purwokerto, Jawa Tengah.
Baca Juga: Mengenal Rel Paksa, Berikut Informasi Menarik yang Harus Anda Ketahui. Sudah Pernah Mendengarnya?
“Saya sengaja ke sana. Ngga mau saya ambil contoh di Kaltim. Sudah tahu bagaimana tenaga honorer di Kaltim,” ucap Isran.
Isran menjelaskan bahwa SD Karang Soka tersebut merupakan sekolah negeri dengan 10 orang guru. Dari 10 orang guru yang mengajar, hanya 3 guru saja yang berstatus ASN PNS.
Kemudian, 7 dari 10 guru masih berstatus honorer dengan gaji Rp300 ribu per bulan. “Bayangkan saja dengan 300 ribu, dia masih bisa hidup,” ujarnya.
Melihat hal tersebut, Isran kemudian mengusulkan agar alokasi APBN yang dikelola oleh pusat sebesar 30 persen. Sementara untuk 70 persen lainnya dikelola oleh daerah.
Adapun opsi lain, 40 persen bisa dikelola oleh pusat dan 60 persen lainnya oleh daerah, atau setidaknya minimal 50 persen pengelolaannya oleh pusat dan sisanya oleh daerah.