Pada Pemilu 2024, ASN yang Begini akan Dapat Sanksi

- 6 Desember 2022, 14:41 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN /Twitter @Indo_CPNS
 
BERITASOLORAYA.com - Menjelang pemilu 2024, terdapat hal yang harus diperhatikan oleh Aparatur Sipil Negara atau pegawai ASN.

Pasalnya, Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum atau Pemilu.

Ditambah lagi pada tahun 2024, sebentar lagi pemilu akan dilaksanakan, maka ASN harus memperhatikan SKB tentang pembinaan pengawasan netralisasi ASN. 
 
 
Lantas, mengapa ASN harus netral dalam pemilu?

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi indonesiabaik.id, berikut penjelasan mengenai perlunya ASN netral dalam pemilu.

Berdasarkan peraturan pada amanat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, mempunyai asas netralitas dalam pemilu.

Disebutkan dalam beleid bahwa dilarangnya ASN menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
 
Baca Juga: Serba-serbi Penilaian Kesesuaian Pelamar P2 dan P3 PPPK: Hasil Observasi Hingga Kelulusan Seleksi

Selain itu, pada amanat yang sama menyebutkan bahwa ASN diminta untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan ASN tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Netralitas ASN dalam pemilu dinilai sangat penting sebagai upaya untuk mewujudkan birokrasi netral guna mendukung kinerja serta agenda pemerintah.

Sebab, jika ASN terjadi ketidaknetralan dalam pemilu, maka akan berdampak kepada birokrasi.

Penyebab ketidaknetralan ASN juga disebutkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
 
Baca Juga: Wah, Mendikbud Seru Seluruh Kepala Daerah untuk Melakukan Hal Ini, Terealisasi di Tahun 2023?

Anas menyebutkan bahwa ketidaknetralan ASN pada pemilu akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.

ASN perlu mencermati adanya potensi gangguan netralitas yang dapat terjadi dalam setiap tahapan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan pilkada. Selain itu, kemungkinan gangguan juga terhadap tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah.

Lalu, tahap penetapan calon kepala daerah, maupun pada tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih.
 
Baca Juga: Informasi Pelaksanaan dan Link Download Kisi-Kisi Soal Uji Kompetensi Mahasiswa PPG atau UKMPPG

Sebuah langkah yang dapat dilakukan dalam netralisasi seperti misalnya, ASN harus tetap pada kedudukan profesional.

ASN juga tidak perlu memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di pemilu maupun pilkada.

Hal itu juga termasuk dalam tindakan kampanye atau sosialisasi media sosial baik mengunggah, mengomentari, membagikan, maupun memberikan like.

Dikatakan bahwa hal itu tidak mengurangi hak pilih yang dimiliki ASN dalam setiap pemilu atau pesta demokrasi yang berlangsung.
 
Baca Juga: Alur Pendaftaran UKMPPG Periode VII bagi Firstaker dan Retaker serta Besaran Biayanya

Berdasarkan peraturan yang berlaku, jika ada ASN yang tidak netral maka akan diberikan sanksi, mulai dari sanksi sedang hingga sanksi berat.

Demikian informasi seputar pemberlakuan ASN untuk netralisasi.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x