BERITASOLORAYA.com – Pemerintah telah memberikan kabar baik untuk seluruh guru ASN di Indonesia, khususnya untuk tahun 2023 mendatang.
Kabar baik tersebut berkaitan dengan pemberian tunjangan untuk guru ASN bersertifikasi dan guru ASN non sertifikasi.
Hal tersebut sebagaimana diinformasikan oleh Kemenkeu dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2023, yang bisa disimak di artikel ini.
Baca Juga: Resep Sambal Tempe Penyet dan Kemangi, Jadi Menu Makan Siang yang Disukai Keluarga, Nasi Auto Ludes!
Sebagai informasi, bahwa DPR RI telah mengesahkan RAPBN 2023 yang disusun oleh Kemenkeu menjadi UU APBN 2023, pada Kamis, 29 September 2022 lalu.
Sehingga bisa diahami bahwa segala kebutuhan yang bersumber dari anggaran negara telah secara rinci tertulis dalam APBN 2023 tersebut, termasuk tunjangan untuk guru ASN.
Tunjangan guru ASN ada tiga jenis, yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tambahan Penghasilan (Tamsil), dan Tunjangan Khusus (TK).
Ketiga tunjangan tersebut diberikan kepada guru yang telah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan oleh Pemerintah.