Kemnaker Resmi Rilis Info Baru UMP 2023. Ingin Tahu Besaran di Daerah Anda? Cek Detailnya di Sini...

- 6 Desember 2022, 16:02 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP)
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) // Antara/ Sigid Kurniawan

BERITASOLORAYA.com – Baru baru ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi telah menetapkan adanya kenaikan pada Upah Minimum atau UM untuk tahun 2023 mendatang.

Keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Kemnaker tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Permenaker tersebut memberikan penjelasan lengkap tentang Penetapan Upah Minimum (UM) Tahun 2023.

Adanya kenaikan atau penyesuaian Upah Minimum untuk tahun 2023 dibuat dengan memakai formula yang baru.

Baca Juga: Guru Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB Wajib Profil Pendidikan Masa Depan

Formula baru yang dipakai dalam perhitungan kenaikan Upah Minimum tersebut mempertimbangkan berbagai variabel.

Beberapa variabel yang menjadi bahan pertimbangan dalam penyesuaian Upah Minimum adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan beberapa indeks tertentu lainnya.

Perlu diketahui, pada perhitungan kenaikan atau penyesuaian Upah Minimum tahun 2023 tersebut, pemerintah memberikan batasan maksimal yaitu tidak boleh melebihi 10 %.

Terkait dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh gubernur telah dijelaskan secara lengkap pada pasal 13 dan 14 Permenaker tersebut.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x