UMP DKI Jakarta Naik Menjadi Rp4,9 Juta Ternyata Tidak untuk Semua Pekerja, Ini Ketentuannya

- 30 November 2022, 15:52 WIB
Ilustrasi UMP DKI Jakarta
Ilustrasi UMP DKI Jakarta /Instagram.com/@bank_indonesia

BERITASOLORAYA.com – UMP atau Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2023 mengalami kenaikan.

Kenaikan UMP tersebut adalah sebesar Rp259.944 menjadi Rp4,9 juta, tepatnya Rp4.901.798. Hal tersebut sesuai dengan Kepgub No.1153 Tahun 2022 yang disesuaikan dengan ketentuan PP No.36 Tahun 2021 jo.

Selain itu, sesuai dengan Permenaker No.18 Tahun 2022 dan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta pada 22 November 2022 lalu. Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram @dkijkaarta pada 29 November 2022.

Baca Juga: Pengguna Gawai dan Komputer Wajib Tahu 3 Hal Ini, Waspada!

Namun, tidak semua pekerja atau buruh DKI Jakarta akan menerima UMP sebesar Rp4,9 juta. Menaker menyebutkan, hanya pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan yang akan menerimanya.

“Perlu kami ingatkan lagi bahwa Upah Minimum yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun ke bawah”, jelas Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang dikutip dari situs resmi Kemnaker, 29 November 2022.

Menjadi catatan bahwa pekerja tersebut tidak memiliki kualifikasi tertentu, seperti pendidikan, kompetensi, dan pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan tertentu.

Karena, bagi pekerja dengan kualifikasi demikian, dilansir dari @kemnaker pada 26 November 2022, dapat diberikan upah lebih besar dari UMP Rp4,9 juta.

Baca Juga: Ide Jualan Kuliner dari Mangga Ini Bisa Jadi Inspirasi Usaha dengan Modal Sedikit dan Kekinian

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x