UMP 2023 Telah Ditetapkan Kemnaker. Berapa Besaran dan Kenaikannya? Lihat Daftar Lengkapnya di Sini...

- 7 Desember 2022, 05:00 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi tahun 2023 yang ditetapkan Kemnaker
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi tahun 2023 yang ditetapkan Kemnaker /Tima Miroshnichenko/Pexels

BERITASOLORAYA.com –Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menyatakan tentang adanya kenaikan Upah Minimum atau UM untuk tahun 2023 mendatang.

Keputusan atau penetapan yang dirilis Kemnaker tersebut dijelaskan secara lengkap dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tersebut memberikan gambaran lengkap tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dalam menetapkan kenaikan atau penyesuaian Upah Minimum untuk tahun 2023 dilakukan dengan memakai formula yang baru.

Baca Juga: Waduh, Seluruh Tenaga Honorer Cek Sekarang, Ada Pembatalan dan Perubahan Formasi PPPK 2022. THK-II Aman?

Formula baru yang digunakan untuk menghitung kenaikan Upah Minimum tersebut mempertimbangkan berbagai variabel.

Sejumlah variabel yang menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan penyesuaian Upah Minimum adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan sejumlah indeks tertentu lainnya.

Perlu diketahui, pemerintah memberikan batasan maksimal pada perhitungan kenaikan atau penyesuaian Upah Minimum tahun 2023 tersebut, yaitu tidak boleh lebih dari 10 %.

Perlu diketahui juga, bahwa pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, tepatnya pasal 13 dan 14, menerangkan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dilakukan oleh gubernur.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x