BERITASOLORAYA.com –Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menyatakan tentang adanya kenaikan Upah Minimum atau UM untuk tahun 2023 mendatang.
Keputusan atau penetapan yang dirilis Kemnaker tersebut dijelaskan secara lengkap dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tersebut memberikan gambaran lengkap tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dalam menetapkan kenaikan atau penyesuaian Upah Minimum untuk tahun 2023 dilakukan dengan memakai formula yang baru.
Formula baru yang digunakan untuk menghitung kenaikan Upah Minimum tersebut mempertimbangkan berbagai variabel.
Sejumlah variabel yang menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan penyesuaian Upah Minimum adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan sejumlah indeks tertentu lainnya.
Perlu diketahui, pemerintah memberikan batasan maksimal pada perhitungan kenaikan atau penyesuaian Upah Minimum tahun 2023 tersebut, yaitu tidak boleh lebih dari 10 %.
Perlu diketahui juga, bahwa pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, tepatnya pasal 13 dan 14, menerangkan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dilakukan oleh gubernur.