Awas, Tunjangan Sertifikasi Guru Atau TPG Tidak Dibayarkan Jika Hal Ini Terjadi, Resmi Kemdikbud

- 7 Desember 2022, 03:00 WIB
Ilustrasi. ada sejumlah guru yang tiba-tiba tidak lagi bisa menerima tunjangan meskipun sebelumnya sudah menerima tunjangan sertifikasi atau TPG
Ilustrasi. ada sejumlah guru yang tiba-tiba tidak lagi bisa menerima tunjangan meskipun sebelumnya sudah menerima tunjangan sertifikasi atau TPG /freepik/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Suatu kegembiraan yang dapat dirasakan oleh semua guru atau tenaga pendidik jika dapat menerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG di bawah naungan Kemdikbud.

Namun, guru perlu memiliki sertifikat pendidik terlebih dahulu atau lulus sertifikasi melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) jika ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi guru atau TPG.

Apabila guru non PNS di bawah naungan Kemdikbud telah dinyatakan lolos sertifikasi, maka secara otomatis akan memperoleh tunjangan profesi atau TPG yang akan dibayarkan pemerintah pusat ke daerah setiap tiga bulan atau triwulan.

Baca Juga: Ternyata Tunjangan Sertifikasi Guru Bisa Dihentikan Tiba-tiba Jika Hal Ini Dialami, Simak Ketentuannya

Seperti diketahui, dalam setahun akan ada empat kali pemberian tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang terdiri dari:

  1. Triwulan 1
  2. Triwulan 2
  3. Triwulan 3
  4. Triwulan 4

Namun ternyata ada sejumlah guru yang tiba-tiba tidak lagi bisa menerima tunjangan meskipun sebelumnya sudah menerima tunjangan sertifikasi atau TPG tersebut.

Baca Juga: Cuma 5 Bahan Ini Bisa Membuat Cemilan Lumpia Bihun Lho, Cocok Dijadikan Ide Jualan

Hal itu ternyata bisa terjadi disebabkan oleh beberapa faktor, sesuai pada regulasi atau Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020.

Regulasi tersebut tercantum tentang petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: kemdikbud Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x