Berikut bunyi Pasal 131A ayat 1 dalam RUU ASN:
“Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja secara terus-menerus dan diangkat berdasrakan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud Pasal 90.”
Adapun batas usia pensiun yang dimaksud pasal 90 adalah 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi, dan sesuai aturan UU bagi pejabat fungsional.
Ada beberapa bidang yang diprioritaskan dalam pengangkatan PNS tanpa tes ini.
Mereka yang diprioritaskan adalah yang bekerja paling lama pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik, khususnya di bidang-bidang berikut ini:
1. Budang pendidikan
2. Bidang kesehatan
3. Bidang penelitian
4. Bidang pertanian.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk 2 Kategori Pelamar PPPK Guru Swasta, Bakal Diangkat ASN Tahun 2023?
Selain masa kerja, aspek lain yang juga dipertimbangkan untuk mengangkat honorer menjadi PNS tanpa tes antara lain gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
Pada pasal 135A, disebutkan bahwa pengangkatan honorer menjadi PNS tanpa tes dimulai enam bulan atau paling lama tiga tahun setelah RUU ini disahkan.