Selain itu, dalam pasal yang sama diatur bahwa pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak saat RUU ini disahkan.
Dengan demikian, kabar ada kategori honorer yang akan diangkat menjadi PNS tanpa tes akan bener-benar terjadi jika RUU ASN ini disahkan oleh pemerintah.***