Benarkah Ada Kategori Honorer yang Bisa Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes Tahun 2023? Begini Faktanya

- 11 Desember 2022, 07:32 WIB
ilustrasi. Tenaga honorer
ilustrasi. Tenaga honorer /Tangkap Layar infopublik.id/

BERITASOLORAYA.com – Beredar kabar ada beberapa kategori tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PNS tanpa harus melalui seleksi tes tahun 2023.

Benarkah ada beberapa ketegori tenag honorer yang langsung diangkat oleh pemerintah menjadi PNS tanpa tes tahun 2023? Cek fakta berikut ini.

Kabar ini berembus setelah DPR RI membahas RUU ASN tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014. RUU ASN ini diketahui tinggal ditetapkan menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Penting, Kemdikbud Imbau Sekolah Segera Lakukan Ini agar Penyaluran Dana BOS Tahap 1 Tahun 2023 Lancar

Dilansir BeritaSoloraya.com dari rapat paripurna DPR RI pada 17 November 2022 lalu, DPR RI akan memperpanjang waktu pembahasan RUU ASN.

Adapun mengenai peluang beberapa kategori tenaga honorer diangkat menjadi ASN tanpa tes dapat ditemukan di pasal 131A ayat 1 RUU ASN.

Dalam pasal 131A disebutkan bahwa tenaga honorer yang bekerja secara terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan sampai 15 Januari 2014 akan langsung diangkat menjadi PNS dengan memperhatikan batasan usia pensiun.

Hal ini juga berlaku bagi pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja secara terus-menerus hingga 15 Januari 2014.

Lebih lanjut, pengangkatan PNS pada pekerja di atas bukan dilakukan dengan seleksi tes, melainkan seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x