Tenaga Honorer dengan Jabatan ini yang Jadi Prioritas Diangkat sebagai ASN Tanpa Tes, Cek Link Juknisnya

- 18 Desember 2022, 19:39 WIB
Ilustrasi PNS atau ASN
Ilustrasi PNS atau ASN /Babelprov.go.id
BERITASOLORAYA.com - Terdapat RUU yang mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.
 
RUU yang mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN, menjelaskan tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014.

Pasalnya, isi dari RUU tersebut terdapat penjelasan mengenai kategori tenaga honorer tertentu yang wajib diangkat menjadi ASN.
 
 
Dari kategori tenaga honorer yang dimaksud, ada pula tenaga honorer yang diprioritaskan untuk diangkat.

Sementara itu, dalam RUU, di Pasal 131A disebutkan bahwa adanya kategori tenaga honorer yang telah ditetapkan oleh pemerintah wajib diangkat menjadi ASN.

Pada ayat 1, disebutkan jika tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan pegawai kontrak yang bekerja secara terus-menerus dan diangkat sesuai dengan surat keputusan yang telah dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014 tersebut, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung.
 
Akan tetapi terdapat ketentuan yang berlaku, yakni pada pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dengan memperhatikan batasan usia pensiun.

Pada pengangkatan tenaga honorer, harus pula memperhatikan beberapa hal, sebagaimana yang tertuang dalam ayat 2.

Disebutkan bahwa pengangkatan honorer menjadi PNS didasarkan pada beberapa hal berikut yaitu:

1. Didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi

2. Selanjutnya ada validasi data surat keputusan pengangkatan.
 
Namun, perlu diketahui bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dengan memprioritaskan non ASN dengan kategori tertentu.

Disampaikan dalam ayat 3, bahwa pengangkatannya dilakukan dengan memprioritaskan tenaga honorer dengan memiliki masa kerja maksimal serta bekerja pada bidang fungsional berikut:

- Bekerja pada bidang fungsional administratif

- Bekerja pada bidang fungsional pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.
 
Selain beberapa hal di atas, pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal, diantaranya:

1. Masa kerja
2. Gaji
3. Kualifikasi ijazah pendidikan terakhir, dan
4. Tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

Pengangkatan tenaga honorer dilakukan oleh pemerintah pusat. Apabila non ASN tidak bersedia diangkat, harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.
 
Sementara itu, diketahui jika tahun 2022 ini, telah dilakukan rekrutmen ASN PPPK untuk jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan maupun tenaga teknis.

Di mana, juknis seleksi ASN PPPK diatur oleh stakeholder terkait, PAN-RB, BKN, Kemdikbud bagi JF guru, Kemenkes bagi JF Nakes beberapa pihak terkait.

Demikian informasi terkait RUU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x