BERITASOLORAYA.com- Kabar pengangkatan tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang akan diangkat menjadi PNS telah disampaikan oleh pemerintah.
Adanya pengangkatan tenaga honorer dan non ASN lainnya menjadi PNS ini telah disebutkan melalui RUU Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.
Berkaitan dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini tercantum pada Pasal 131A ayat 1.
Pada Pasal 131A dijelaskan bahwasanya tenaga honorer, pegawai tidak tetap atau PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak wajib diangkat menjadi PNS dengan berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014.
Maka bagi non ASN yang bersangkutan wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan turut memperhatikan batasan usia pensiun.
Tidak hanya itu, masa kerja, bidang fungsional, ijazah terakhir, serta gaji pun juga turut menjadi pertimbangan oleh pemerintah dalam melakukan pengangkatan non ASN menjadi PNS.
Perlu diketahui untuk masa kerja yang dimaksud oleh pemerintah adalah non ASN yang sudah bekerja dengan akumulasi waktu kerja minimal selama tiga tahun.