PPG Dalam Jabatan 2023 Bisa Diikuti Siapa Saja? Berikut Keterangan Resmi Kemdikbud untuk Guru Non Sertifikasi

- 18 Desember 2022, 18:29 WIB
Ilustrasi. PPG Dalam Jabatan pakai aturan baru, guru yang ingin sertifikasi di tahun 2023 wajib simak.
Ilustrasi. PPG Dalam Jabatan pakai aturan baru, guru yang ingin sertifikasi di tahun 2023 wajib simak. /Antara Foto/Jessica Helena Wuysang

BERITASOLORAYA.com – Program PPG Dalam Jabatan yang diadakan Kemdikbud setiap tahun akan mencetak guru profesional yang kompeten di bidangnya.

Selain itu, dengan mengikuti PPG Dalam Jabatan para guru akan memperoleh sertifikat pendidik dan secara resmi berstatus sebagai guru sertifikasi.

Bagi guru dalam jabatan yang belum berkesempatan ikut PPG Dalam Jabatan di tahun 2022, masih ada kesempatan mengikuti program ini di tahun 2023.

Para guru yang ingin sertifikasi di tahun 2023 tentu harus memenuhi syarat Kemdikbud untuk ikut serta program PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Mengenal Izin Edar Obat, Berikut Arti 9 Huruf dari 3 Digit Nomor yang Bisa Anda Ketahui!

Untuk mengetahui PPG Dalam Jabatan bisa diikuti oleh siapa saja, simak peraturan resmi dari Kemdikbud yang dituangkan dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.

Adapun Permendikbudristek tersebut merinci tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan dan baru diundangkan pada tanggal 28 September 2022 lalu.

Artinya, hingga turun aturan terbaru, proses sertifikasi guru lewat PPG Dalam Jabatan akan terus mengikuti aturan tersebut baik untuk tahun 2023 atau tahun-tahun kedepannya.

Baca Juga: Sinyal Rekrutmen PPPK Guru 2023 Semakin Kuat, Kemdikbud Sudah Rancang Tiga Kebijakan Ini

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x