Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Dimulai Hari Ini, Persyaratan Ini Harus Dipenuhi Pelamar, Resmi dari BKN

- 21 Desember 2022, 11:04 WIB
Ilustrasi. Cek persyaratan umum bagi pelamar seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 di lingkungan BKN berikut ini
Ilustrasi. Cek persyaratan umum bagi pelamar seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 di lingkungan BKN berikut ini /olia danilevich/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Berikut ini persyaratan pelamar PPPK Tenaga Teknis 2022, resmi diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kabar gembira untuk para pencari kerja yang mendambakan pembukaan seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022.

Pasalnya, pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 sudah dimulai pada hari ini, 21 Desember 2022.

Pembukaan pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 pada 21 Desember didasarkan pada Siaran Pers BKN dengan nomor 026/RILIS/BKN/XII/2022.

Baca Juga: Wah, BMKG Buka Seleksi PPPK 2022, Cek 15 Jabatan yang Ditawarkan, Jumlah Formasi dan Kualifikasi Pendidikan

Dalam Siaran Pes tersebut, BKN menyebutkan bahwa pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 dibuka mulai 21 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023, diikuti dengan seleksi administrasi sampai 11 Januari 2023.

Adapun pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 dapat dilakukan melalui portal SSCASN BKN, atau https://sscasn.bkn.go.id.

Namun, sebelum memutuskan untuk melamar dan mendaftarkan diri seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, calon pelamar harus memahami persyaratan yang harus dipenuhi.

Secara umum, persyaratan pelamar seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 dapat ditemukan di situs resmi masing-masing instansi.

Artikel ini memaparkan persyaratan umum pelamar seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 khususnya di lingkungan BKN.

Berikut ini persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 di lingkungan BKN resmi dilansir BeritaSoloraya.com dari situs resmi BKN.

Baca Juga: DPR RI Soroti Anggaran Pengangkatan Guru PPPK Masih Kurang, Adakah Kabar Baik untuk Honorer?

Persyaratan Umum Pelamar PPPK Tenaga Teknik 2022:

1. WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Minimal berusia 20 (dua puluh) tahun dan maksimal berusia 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Baca Juga: Simak Alur Seleksi PPPK Guru 2022 untuk Pelamar Umum, Resmi dari Kemdikbud

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan:

a. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal, sebagai berikut:
- D3: IPK minimal 2,75 dari skala 4,00
- S1: IPK minimal 3,00 dari skala 4,00
- S2: IPK minimal 3,20 dari skala 4,00

b. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli dari perguruan tinggi dalam negeri; dan

c. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh:
- Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan
- Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan instansi;

11. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;

12. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

Baca Juga: Tenaga Honorer Bakal Dihapus di Tahun 2023, Anggota Komisi X DPR RI Tawarkan Solusi Ini

13. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;

14. Pelamar wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

- paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan

- paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/ yayasan.

15. Penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK Tenaga Teknis 2022, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pelamar dapat melamar jabatan yang diberi tanda (*) dalam tabel deskripsi tugas jabatan sebagaimana tercantum pada romawi I huruf C (tabel dapat diakses di LINK BERIKUT INI

Baca Juga: Rilis! Inilah Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Provinsi Jatim, Jangan Sampai Terlewat

b. Saat melamar, pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:

- Dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Demikian persyaratan umum pelamar PPPK Tenaga Teknis 2022 di lingkungan BKN resmi dari situs bkn.go.id.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah