Tenaga Honorer Bakal Dihapus di Tahun 2023, Anggota Komisi X DPR RI Tawarkan Solusi Ini

- 20 Desember 2022, 12:55 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer
Ilustrasi Tenaga Honorer /Instagram KemenpanRB

BERITASOLORAYA.com – Aturan penghapusan tenaga honorer pada bulan November 2023 mendatang masih menjadi perbincangan hangat.

Sebagaimana diketahui, penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah telah tertuang dalam surat Menpan RB No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Sehubungan dengan rencana penghapusan tenaga honorer tahun 2023 mendatang, politisi Komisi X DPR RI Sodik Mudjahid menawarkan solusi.

Baca Juga: Rilis! Inilah Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Provinsi Jatim, Jangan Sampai Terlewat

Secara spesifik Sodik Mudjahid menyinggung nasib guru honorer. Dilansir BeritaSoloraya.com dari situs resmi DPR RI, Sodik menawarkan solusi realisasi pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

Pansus yang dimaksud politisi Gerindra itu adalah Pansus yang bertugas mempercepat penyelesaian guru honorer.

Menurutnya, diperlukan sebuah Pansus yang bersifat gabungan lintas komisi untuk memberikan solusi bagi persoalan guru honorer yang terkesan berlarut-larut.

Ia menilai instansi kementerian seperti Kemenpan RB, Kemdikbud, Kemenkes, dan instansi-instansi lain dapat duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan pengangkatan honorer menjadi PPPK.

"Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Bappenas, Menteri Keuangan dan beberapa kementerian yang banyak tenaga honorernya seperti Kemendikbud, Kemenkes, Kementerian Pertanian pada tahun 2023 harus duduk bersama,” kata Sodik pada Jumat, 16 Desember 2022.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x