Telah Dibuka, Seleksi Calon PPPK Kemenag 2022, Simak Ketentuan dan Link Daftar Berikut Ini, RESMI!

- 22 Desember 2022, 08:39 WIB
Informasi pembukaan seleksi PPPK di Kemenag yang telah resmi dibuka.
Informasi pembukaan seleksi PPPK di Kemenag yang telah resmi dibuka. /Kemenag/

Baca Juga: Guru ASN dan Honorer Merapat, Berikut Peluang Besar Ikut Program Kemdikbud, Deadline 10 Januari, Cek Segera!

Namun, perlu diingat bahwa untuk bisa mengikuti seleksi PPPK Kemenag ini ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi pegawai non ASN.

Nizar Ali juga menjelaskan bahwa ada tiga kriteria pelamar dalam seleksi PPPK Kemenag ini, sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh Kemenag.

Dan berikut adalah ketentuan atau kriteria pelamar seleksi PPPK Kemenag, yang harus dipenuhi.

  1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II).

Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kemenag Tahun 2022.

Baca Juga: Harapan Guru Terkabul, Kemdikbud Beri Kemudahan untuk Tunjangan 2023, Begini Rinciannya

  1. Pelamar Non ASN Kementerian Agama.

Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kemenag Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  1. Pelamar lainnya.

Yaitu, pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Segini Gaji Honorer yang Jadi Pegawai PPPK di Tahun 2023, Berdasarkan Aturan Ini Cuma...

Selain tiga kriteria tersebut, juga ada ketentuan lain sebagaimana dijelaskan oleh Nizar Ali, yaitu sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah